Eksposkalteng.com, Sampit – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Irfansyah mengatakan, berdasarkan Model Kompetensi Guru (Perdirjen GTK 2626/2023), terdapat empat kompetensi yang perlu dimiliki sesuai dengan jenjang jabatan para pendidik.
Keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru tersebut, yakni kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional.
“Jika ingin tahu di mana tingkat kompetensi pendidik saat ini? Bisa mendapatkan jawabannya dan dapatkan rekomendasi untuk tingkatkan kompetensi dalam fitur Refleksi Kompetensi di platform Merdeka Mengajar,” katanya, Minggu, 26 November 2023.
Dijelaskannya, sebelum itu yang bersangkutan harus memastikan Platform Merdeka Mengajar telah diperbarui ke versi 1.38 supaya dapat melakukan refleksi hingga 31 Januari 2024.
“Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa standar nasional pendidikan terdiri dari isi, standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan, dan standar pembiayaan harus ditingkatkan secara berkala dan berencana,” jelasnya.
Lebih lanjut M Irfansyah mengatakan, jika dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan, bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal.
Guru sebagai learning agent atau agen pembelajaran, yaitu guru berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, dan perekayasa pembelajaran bagi peserta didik.
“Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang akan didapatkan jika mengikuti pendidikan profesi,” pungkasnya.
Editor: Khairunnisa
(cis/eksposkalteng)