Eksposkalteng.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis 5 Oktober 2023. Status ini berlaku dari tanggal 6 sampai 15 September 2023.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi (rakor) Pemprov Kalteng bersama seluruh stake holder terkait karhutla, yang turut dihadiri Pangdam XII/Tangjungpura, Mayjen TNI H.Iwan Setiawan.
“Kami telah melaksanakan rakor mengenai karhutla di Kalteng dan kami telah menetapkan status tanggap darurat karhutla selama 10,” kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.
Dia menjelaskan, salah satu indikator utama pihaknya menetapkan status ini dikarenakan sudah ada 4 kabupaten dan 1 kota yang telah menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla. Yakni, Kabupaten Pulang Pisau, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas, dan Kota Palangkaraya.
Sedangkan, dalam ketentuan penetapan status tersebut ditingkat provinsi minimal ada 2 kabupaten/kota yang menetapkan status tanggap darurat. “Artinya sudah lebih dari standar minimal, sehingga kami menandatangani SK penetapan status di tingkat provinsi,” ujarnya.
Selain itu, penurunan kualitas udara, peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA), dan prakiraan cuaca dari BMKG juga menjadi pertimbangan pihaknya dalam penetapan status ini.
Untuk itu, pihaknya juga menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk mengoptimalkan layanan kesehatan kepada masyarakat, salah satunya dengan menggelar layanan keliling. Diharapkan dengan peningkatan status ini upaya penanggulangan karhutla di Kalteng bisa lebih maksimal.
Editor : Khairunnisa
(at/eksposkalteng.com)