SAMPIT – Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Tentang Perlidungan Petani telah disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 hari Senin tanggal 17 Juli 2023.
“Salah satu fungsi DPRD adalah fungsi Legislasi, yang mana DPRD sebagai lembaga Perwakilan Rakyat diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan rakyat,” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kotim, Syahbana, Kamis 20 Juli 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menerangkan bahwa Peraturan Daerah dibuat oleh DPRD bersama Pemerintah, artinya prakarsa dapat dari Pemerintah Daerah maupun dari DPRD.
“Fraksi Partai NasDem memahami diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kotim Tentang Perlindungan Petani dengan tujuan untuk meningkatkan kemandirian petani, melindungi petani dari gagal panen dan resiko menurunnya harga hasil pertanian, menyediakan sarana dan prasarana pertanian serta memberikan kepastian hukum dan terselenggaranya usaha dibidang pertanian,” bebernya.
Fraksi Partai NasDem kata Syahbana, sangat berharap agar kebijakan perlindungan terhadap petani merupakan upaya yang memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraan petani yang lebih baik.
“Perlindungan terhadap petani dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir petani, meningkatkan usaha petani serta menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan petani agar mampu mandiri dan berdaya saing tinggi dalam berusaha dibidang pertanian,”ucapnya.
(rk/eksposkalteng.com)