Eksposkalteng.com, Palangka Raya – Status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diperpanjang selama 14 hari, yakni 16 – 29 Oktober 2023. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan rapat evaluasi status karhutla oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama perwakilan Kabupaten/Kota dan stake holder terkait di Aula Jaya Tingang (AJT), Senin 16 Oktober 2023.
“Hari ini kami telah melakukan evaluasi terkait status tanggap darurat karhutla, sehingga kami sepakat untuk memperpanjang status tanggap ini selama 14 hari,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin, yang memimpin rapat tersebut.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya telah mendengarkan paparan terkait perkembangan karhutla di setiap kabupaten/kota, khususnya yang terdampak cukup parah seperti Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Kapuas, Kotawaringin Timur, dan Kota Palangkaraya.
Rata-rata kabupaten/kota tersebut masih menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla, sehingga Pemprov Kalteng pun memutuskan untuk memperpanjang status serupa agar tetap bisa mendukung upaya penanggulangan karhutla di Kabupaten/Kota.
“Apalagi berdasarkan prakiraan BMKG tadi bahwa kita baru memasuki musim hujan pada minggu kedua bulan November. Artinya, kita tidak boleh ambil risiko dan tetap memaksimalkan penanganan dan antisipasi peningkatan intensitas karhutla dengan status tanggap tersebut,” pungkasnya.
Editor: Khairunnisa
(at/eksposkalteng.com)