Eksposkalteng.com, SAMPIT – Saat ini tak sediki orang tua siswa yang merasa keberatan dengan adanya kegiatan wisuda bagi siswa yang dinyatakan lulus mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kotawaringin Timur, M Irfansyah menegaskan, jika kegiatan wisuda tersebut tidak wajib diikuti oleh peserta didik.
“Jika ada yang keberatan atau berhalangan, peserta didik boleh tidak mengikuti kegiatan wisuda yang diselenggarakan sekolah. Karena itu tidak mempengaruhi hasil kelulusan, dan sekolah tidak bisa menahan ijazah yang bersangkutan jika tidak mengikuti acara wisuda tersebut,” katanya, Sabtu 1 Juli 2023.
Bahkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudrsitek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah menegaskan bahwa kegiatan pelaksanaan wisuda bagi peserta didik yang telah lulus bukanlah sebuah kewajiban.
“Dalam surat edaran tersebut, dikatakan bahwa satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib,” tegasnya.
Untuk itu dirinya meminta kepada seluruh satuan pendidikan, agar dapat benar-benar memahi surat edaran tersebut, agar tak menjadi polemik bagi orang tua siswa.
“Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudrsitek tersebut juga menegaskan bahwa jika memang terdapat kegiatan wisuda maka satuan pendidikan tidak boleh membebani atau memberatkan orang tua siswa,” ucapnya.
Sehingga, jika kegiatan wisuda dilakukan perlu melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik seperti yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Kami harapkan peran komite sekolah yang beranggotakan orang tua peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dapat memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah,” pungkasnya.
Editor: Khairunnisa
(cis/eksposkalteng.com)