Eksposkalteng.com, Sampit – Dewan pengupahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) setempat sebesar Rp76.029 atau 2,33 persen dibanding tahun ini. Artinya, UMK Kotim yang saat ini Rp 3.265.859, pada tahun depan naik menjadi Rp3.341.890.
“Hasil rapat dewan pengupahan hari ini disepakati bahwa kenaikan kita mengikuti variabel alpha 0,30 persen, di mana range yang diberikan pemerintah itu 0,10 hingga 0,30 persen. Sehingga, UMK Kotim tahun 2024 sebesar Rp3.341.890 atau naik 2,33 persen dari UMK tahun 2023,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Johny Tangkere, Kamis 23 November 2023.
Lanjutnya, rapat dewan pengupahan ini melibatkan akademisi, pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh, Badan Pusat Statistik (BPS) Kotim, BPJS Ketenagakerjaan, dan sejumlah stake holder terkait. pembahasan UMK ini juga mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, khususnya antara perwakilan pengusaha dan pekerja.
UMK yang ditetapkan ini wajib diikuti oleh pengusaha menengah keatas. Sedangkan, bagi pengusaha kecil dan mikro diberikan keringanan berdasarkan kesepakatan pelaku usaha dan pekerja, tapi tetap tidak boleh dibawah standar. “UMK ini sifatnya wajib bagi pengusaha menengah ke atas, kalau tidak dijalankan maka tentu ada sanksi. Tapi di Kotim ini rata-rata pengusaha sudah memenuhi aturan tersebut,” pungkasnya.
Editor : Khairunnisa
(at/eksposkalteng.com)